close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Selasa, 03 Januari 2023 06:58

Kejagung kembali sita aset Bambang Rianto, nyaris Rp2 miliar

Kejagung masih menelusuri aset lain milik tersangka.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 mobil dan 2 Vespa seri Emporio Armani milik tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Bambang Rianto. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

"Iya, saat ini, semua aset itu milik Bambang Rianto atas namanya sendiri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Senin (2/1).

Kuntadi menambahkan, Kejagung tengah menelusuri aset lain milik Bambang Rianto. Tanah dan rumah di Jakarta sudah masuk radar penyidik.

Sebelum disita, penyidik akan mendalami atas sejumlah dokumen properti. Tujuannya, tanah dan rumah yang diduga terafiliasi dengan tersangka dapat disita.

"Masih telusuri, sudah terindikasi tanah dan rumah," ujarnya.

Kuntadi menyampaikan, rekening Bambang juga tengah diobok-obok penyidik. Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusurinya.

"PPATK sudah diminta untuk menelusuri," ucapnya.

Di sisi lain, penyidik telah memeriksa 3 saksi untuk Bambang Rianto. Mereka berasal dari bagian proyek Waskita, yakni SAM Proyek Becak Ayu Koneksi, AM; SCRAM Proyek Japek Elevated, M; dan Project Manager Proyek Japek Elevated, FR.

Pekan lalu, penyidik menyita 2 mobil Bambang Rianto dalam kasus serupa. "Kemarin kan sudah disita vespa, dua mobil juga disita dari rumahnya di bilangan Jakarta," kata Kuntadi, Kamis (29/12).

Dalam kasus ini, Bambang menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor, yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Yakni, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan